Info terbaru

***SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG MEMBERI MANFAAT BAGI ORANG LAIN***

TENTANG KAMI

Pada tanggal 16 Agustus 2012 Menteri Agama telah menetapkan Peraturan baru tentang tata kerja Kementerian Agama yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2012 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Agustus 2012. PMA 13/2012 ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Agama  Nomor  373  Tahun  2002  tentang Organisasi  dan  Tata  Kerja Kantor  Wilayah  Departemen  Agama  Provinsi  dan Kantor  Departemen Agama Kabupaten/Kota. 

Berdasarkan PMA No.13/2012 ini Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berubah nama menjadi SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH.