Info terbaru

***SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG MEMBERI MANFAAT BAGI ORANG LAIN***

TUPOKSI

Berdasarkan PMA No. 13/2012:
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.
Susunan Organisasi Seksi Pendidikan Madrasah:  
  1. Kurikulum dan Evaluasi;  
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;  
  3. Sarana dan Prasarana;  
  4. Kesiswaan;  
  5. Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan  
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.